24 C
id

Bantu PMI Penuhi Stok Darah, Kapolres Mojokerto Ajak Anggota Laksanakan Donor

MOJOKERTO | JTS - Menipisnya stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto diduga karena banyaknya permintaan pasien cuci darah, DBD, dan HB menurun, Polres Mojokerto merespon cepat dengan menggelar donor darah.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan pihaknya bermula mendapatkan informasi dari media jika PMI Kabupaten Mojokerto kekurangan stok darah.

"Kemarin sore, saya mendapatkan informasi dari rekan-rekan media kalau PMI Kabupaten Mojokerto kekurangan stok darah, sehingga hari ini saya memerintahkan anggota Polres Mojokerto untuk melaksanakan donor darah,”kata AKBP Ihram Kustarto, Jumat (19/4/2024).

Meski begitu, seluruh personel yang mendonorkan darahnya harus terlebih dulu mengikuti screening kesehatan sesuai SOP berlaku.

"Untuk saat ini saya menargetkan bisa tercapai minimal 100 kantong darah dari anggota yang melaksanakan donor darah," terang AKBP Ihram di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana, Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto menambahkan, bakti kesehatan donor darah ini selanjutnya akan dijadikan agenda rutin tiga bulan sekali di lingkungan Polres Mojokerto.

"Donor darah hari ini untuk memenuhi kebutuhan PMI yang mendesak, tapi kedepannya setiap tiga bulan sekali kami adakan donor darah seperti ini," ujar AKBP Ihram.

Perlu diketahui, stok darah di PMI Kabupaten Mojokerto semakin menipis sejak Rabu (17/4/2024). 

Hal itu karena permintaan dari rumah sakit negeri maupun swasta meningkat setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Saat ini, stok darah yang ada di PMI Kabupaten masing-masing golongan darah hanya ada 27 kantong untuk golongan A, 26 kantong untuk golongan B, 16 kantong untuk golongan AB, dan 20 kantong untuk golongan darah O. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita