24 C
id

Kodim 0731/Kulon Progo Laksanakan Pemakaman Secara Militer Almarhum Kopka Suratman Veteran PKRI

KULON PROGO | Suarana.com - Kodim 0731/Kulon Progo melaksanakan Upacara Persemayaman dan Pemakaman Secara Militr Almarhum Kopka Suratman Veteran PKRI, yang beralamat di Padukuhan Cokrodipan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Minggu (21/04/2024).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Danramil 01/Wates Kapten Czi Eko Yuliantobo Komandan Upacara Babinsa Bendungan Koramil 01/Wates Serma Sukardi dan Perwira Upacara Dan Unit Intel Lettu Kav Sujatar.  Peserta upacara terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama Kodim 0731/Kulon Progo serta anggota Pebabri dan LVRI Kulon Progo. 

Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan, kami atas nama bangsa dan Tentara Nasional Indonesia serta para hadirin, turut berduka cita dan berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Kokpa Suratman Veteran PKRI, teriring doa semoga arwah almarhum diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diterima amalnya, dilapangkan alam kuburnya, diampuni segala dosanya dan ditempatkan di tempat yang lebih mulia daripada saat berada di dunia. 
Kepada keluarga besar almarhum yang pada saat ini sangat berduka, semoga dapat menerima segala yang menjadi kehendak-Nya, dengan tawakal, tabah dan sabar.  Bagi kita semua semoga dapat mengambil hikmah dari cobaan ini untuk menjadikan diri kita menjadi semakin bertakwa kepada-Nya. 

Selesai upacara persemayaman jenazah almarhum Kopka Suratman, diusung menuju TPU Padukuhan Duwet, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, untuk selanjutnya dilaksanakan upacara pemakaman secara militer.  



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung