24 C
id

Polisi Amankan 13 Motor Knalpot Tidak Sesuai Spektek di Pamekasan

PAMEKASAN | Suarana.com - Personel gabungan Satlantas Polres Pamekasan Polda Jatim dan Polsek Galis melakukan penertiban pelanggaran Knalpol tidak sesuai spesifikasi Teknik ( Spektek).

Penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga Masyarakat banyaknya motor yang knalpotnya bising dan mengganggu.

Kapolsek Galis AKP Nining Dyah mengatakan, pihaknya sering mendapat pengaduan Masyarakat terkait suara knalpot motor yang memekakan telinga di wilayah Desa Pandan,Kecamatan Galis.

“Penertiban ini untuk menindaklanjuti keluhan warga karena knalpot yang tidak sesuai spektek memang bersuara bising,”ujar AKP Dyah saat melaksanakan cipta kondisi,Selasa (23/4/2024).

Menurut AKP Dyah, motor yang berknalpot tidak sesuai spektek ini juga sering digunakan sebagai balapan liar.

“Ini akan lebih mengganggu ketertiban Masyarakat, oleh karenanya kami antisipasi,”tegas AKP Dyah.

Hasil dari kegiatan tersebut pihaknya mengamankan 13 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan ber knalpot tidak sesuai spektek.

“Kami tindak dan kami amankan untuk kami cek identifikasi kendaraannya, dan kami beri tindakan tilang,”terang AKP Dyah.

Kendaraan yang diamankan tersebut bisa diambil lagi setelah pemilik mengganti knalpot sesuai spektek dan menunjukan surat – surat termasuk bukti kepemilikan.

“Boleh diambil setelah menggantinya sesuai standart pabrikan,dan menunjukan surat – surat termasuk bukti kepemilikan,”tegas AKP Dyah.

Pada kegiatan tersebut, pihaknya juga memberikan himbauan kamtibmas dan tata tertib berkendara yang baik serta laranganan penggunaan knalpot tidak standar.

“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini akan terus kami lakukan demi terwujudnya kamtibmas di Pamekasan,”pungkasnya. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita