24 C
id

Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas Polres Bojonegoro Ngopi Bareng Ojol

BOJONEGORO | Suarana.com -  Untuk memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) ajak ngopi bareng dengan sejumlah ojek online (ojol) di salah satu warung kopi (warkop) jalan Pemuda Timur Kecamatan Kota Bojonegoro, Minggu (21/4/2024) sore.

Tampak dilokasi Kanit Kamsel, Ipda Erik sharing dan ngobrol bareng perihal apa saja yang bersangkutan saat berkendara di jalan. 
Tak lupa, kiat kemananan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas ( Kamseltibcarlantas) juga disampaikan Kanit Kamsel kepada driver ojol.

Ipda Erik menyampaikan selama berkendara agar selalu mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas serta menggunakan kelengkapan yang sesuai spesifikasi teknis (spektek). 

Driver ojol juga diingatkan beberapa poin saat berkendara, seperti menggunakan smartphone yang lebih baik berhenti sejenak dari pada sambil mengendarai sepeda motor. 

“Merokok dijalanan umum saat berkendara juga harus dihindari karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,”pesan Ipda Erik.

Ia juga menyampaikan himbuan dan mengedukasi kepada driver ojol saat berkendara dengan baik. 

Ipda Erik berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi, koordinasi dan komunikasi (3K) sehingga kamtibmas dan  keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)  dapat terus terjaga dengan baik.

"Kolaborasi, koordinasi dan komunikasi atau 3K Satlantas Polres Bojonegoro dengan komunitas ojol harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung situasi kamtibmas yang lebih baik,” pungkasnya. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung