24 C
id

Koramil 1307-09/Poso Pesisir Gelar Karya Bakti Pembersihan Pasar, Dukung TMMD Imbangan di Kabupaten Tojo Una-Una


KODIM POSO | Suarana.com  - Dalam rangka mendukung Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 120 Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kodim 1307/Poso di Kabupaten Tojo Una-Una. Koramil 1307-09/Poso Pesisir menggelar kegiatan TMMD imbangan dengan melaksanakan karya bakti pembersihan Pasar, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapten Inf Mulawarman selaku Danramil 1307-09/Poso Pesisir.

Karya bakti pembersihan pasar ini diikuti oleh, seluruh anggota Koramil 1307-09/Poso Pesisir, Dinas Pasar, para pedagang dan warga masyarakat di sekitaran pasar Kasiguncu, Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kab. Poso.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan nyaman bagi para pedagang serta pengunjung. Seluruh peserta kerja bakti dengan antusias membersihkan area pasar, mengumpulkan sampah, serta merapikan fasilitas umum yang ada. Sinergi antara TNI, dinas terkait, dan masyarakat terlihat nyata dalam kegiatan ini, mencerminkan semangat gotong royong yang tinggi.

Kapten Inf Mulawarman selaku Danramil 1307-09/Poso Pesisir dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sebagai wujud cinta terhadap lingkungan dan dukungan terhadap program TMMD ke 120 tahun 2024 yang dilaksananakan oleh Kodim 1307/Poso di Kabupaten Tojo Una Una. 

Tidak hanya itu, dalam kesempatannya Danramil juga memberikan apresiasi atas partisipasi aktif dari seluruh peserta yang terlibat dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mempererat hubungan antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. "Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat", pungkas Danramil, Kapten Inf Mulawarman. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung