24 C
id

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Penambat Besi Rel Kereta Api di Pasuruan

PASURUAN | Suarana.com - Pencurian besi penambat Rel atau DE Clip Kereta Api (KA) di Area Rel KA Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MF(24) warga Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kasihumas Polres Pasuruan,Iptu Bambang mengatakan Pencurian besi penambat Rel Kereta Api itu terjadi pada Kamis (02/05/2024), pukul 17.40 WIB.

"Terduga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah diamankan di Polsek Beji," ujar Iptu Bambang, Senin (6/5/24).

Kasihumas Polres Pasuruan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang melakukan patroli rutin di jalur KA.

"Saat patroli petugas melihat orang yang tampak mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji," terang Iptu Bambang.

Selanjutnya, Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan anggota Reskrim Polsek Beji menindaklanjuti hal tersebut, dan Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku saat melakukan aksinya mencuri penambat besi Rel Kereta Api. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan ke dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku,"kata Iptu Bambang.

Atas perbuatan pelaku, pihak Daop 8 KAI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. 



Reporter  : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita