24 C
id

Tertimbun Longsor, Babinsa Koramil 1307-10/Lore Utara Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Dengan Alat Seadanya

POSO | Suarana.com - Tingginya curah hujan pada hari Senin sore 29 April 2024 mengakibatkan terjadinya banjir dan tanah longsor di Desa Watumaeta, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. 

Mendengar kejadian tersebut, Babinsa Koramil 1307-10/Lore Utara, Serda Fadli dengan sigap bergerak cepat kelokasi banjir dan longsor. Bersama warga, Babinsa desa Watumaeta Serda Fadli langsung membersihkan tumpukan material longsor yang sudah menutup ruas jalan yang menghubungkan Poso - Palu.

Untuk membuka akses jalan agar kembali lancar, Babinsa bersama masyarakat telah melakukan upaya kerja bhakti untuk membersihkan material berupa batu, kayu, dan lumpur yang menutupi badan jalan dengan menggunakan peralatan seadanya agar masyarakat dan para pengendara dapat segera melintasi jalan tersebut dengan aman dan menghindari terjadinya kecelakaan akibat jalan yang licin.
Saat dikonfirmasi, Danramil 1307-10/Lore Utara, Kapten Inf Muh, Jabir membenarkan bahwa telah terjadi banjir dan tanah longsor diwilayah teritorialnya pada Senin sore pukul 17.30 WITA.

“Untuk sementara ini akses jalan yang menghubungkan Poso - Palu belum bisa dilewati, baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 dan saat ini Babinsa bersama warga masih terus berusana membersihkan material longsor yang menutupi badan jalan dengan menggunakan alat seadanya sambil melakukan koordinasi dan menunggu bantuan dari instansi terkait di Kecamatan Lore Utara.” Ungkap Danramil.

“Saya menghimbau agar warga lebih hati-hati dan bersiaga, karena hingga saat ini hujan masih belum berhenti dan kondisi jalan saat ini sangat licin karena tanah yang bercampur aliran air dapat membahayakan para pengguna jalan”. ulas Danramil 1307-10/Lore Utara, Kapten Inf Muh, Jabir. 



Reporter : ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung