24 C
id

Gerak Cepat Polisi Amankan Terduga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Sumenep


SUMENEP | Suarana.com – Polres Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Hasil dari lidik akhirnya Polisi mengamankan Tiga terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur pada Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasihumas Polres Sumenep,AKP Widiarti mengatakan masih ada lagi satu terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Jadi selain Tiga yang sudah diamankan, masih ada Satu lagi yang diduga sebagai pelaku namun saat ini masih dalam pengejaran Polisi,”kata AKP Widiarti, Senin (3/6).

Ia menerangkan kejadian rudapakasa terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14) itu terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul  21.00 wib.

Lokasi kejadian di belakang sebuah gubuk area  persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. 

Terduga pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib

Adapun Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan  adalah AF (16) pelajar ,  SR (17) , AS (19), ketiganya warga Desa Duko Kecamatan Arjasa. 

“Satu terduga yang masih dalam pengejaran inisial MF (15) yang juga masih pelajar,”ungkap AKP Widi.

Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal  Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1)  Jo. Pasal 76E UU. RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 



Ihwan

Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita