24 C
id

Apel Operasi Mantap Brata di Mako Brimob, akan dilakukan rekayasa lalulintas


JAKARTA | Jatim.suarana.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri akan melaksanan rekayasa Lalu Lintas saat pelaksanaan Apel Operasi Mantap Brata 2024 di Mako Brimob, Senin (14/10/2024).

Ia menjelaskan, apel Operasi Mantap Brata itu dilakukan untuk mengecek kesiapan pasukan pengamanan saat pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat karena akan ada peningkatan intensitas kendaraan dari biasanya di sekitaran Mako Brimob Kelapa Dua Depok, lokasi pelaksanaan Apel Operasi Mantap Brata 2024," katanya, Minggu (13/10/2024).

Trunoyudo menjelaskan, rekayasa lalulintas akan dilakukan sekira dari pukul 06:00-11:00 WIB. Ia mengimbau masyarakat yang akan beraktifitas dan melintasi jalur tersebut agar dapat berangkat lebih awal atau menggunakan jalur alternatif yang sudah disiapkan Polri.

"Apabila masyarakat ingin berangkat ke kantor, kampus atau sekolah, bila ingin terhindar dari kepadatan arus lalulintas, bisa berangkat lebih awal atau mengambil jalur alternatif lainnya," harapnya.

Ada beberapa Jalur alternatif yang telah disediakan dan lantas akan diberikan petunjuk arah adalah sebagai berikut :
1. Jl Raya RTM
2. Jl Raya Juanda
3. Jl Raya Hankam
4. Jl Menpor Palsigunung
5. Jl Bukit Cengkih
6. Jl Perumahan Pelni
7. Jl Adi Karya Juanda

Untuk membantu mengatur dan memperlancar arus lalulintas, Polri telah menyiagakan total 330 personel gabungan.

"Kami sudah menyiapkan 330 personel gabungan Polda Metro Jaya, Koorsabara dan Korbrimob untuk membantu kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat," ungkapnya.

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita