24 C
id

Cipkon Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras


SITUBONDO | Jatim.surana.com - Tim Patroli Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengamanan minuman keras jenis arak dari seorang warga di Dusun Mimbaan Desa Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dalam kegiatan patroli rutin cipta kondisi (Cipkon).

KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan, S. mengatakan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polres Situbondo memaksimalkan kegiatan patroli.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras dan setelah dicek ditemukan warga yang menjual arak dalam kemasan botol tutup hitam,”kata Ipda Tri Pepri Alfiyan,Minggu (6/10/2024).

Selanjutnya beberapa botol arak tersebut kata Ipda Tri Pepri Alfiyan disita dan penjualnya didata untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kami amankan dan penjual kami data untuk proses tipiring,” terang KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan,melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan selama tahapan Kampanye Pilkada ini, Polres Situbondo dan Polsek jajaran lebih intensif melakukan patroli.

Patroli tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mewujudkan Kabupaten Situbondo yang bebas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi, miras, dan narkoba.

“Kami himbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi ataupun kriminalitas agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Iptu Achmad Soetrisno. 

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita