24 C
id

Cooling System Pilkada 2024, Kapolres Tulungagung Silaturahmi ke Ponpes Al Hikmah Melathen


TULUNGAGUNG | Jatim.suarana.com - Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung dan Kapolsek jajaran mengunjungi Pondok Pesantren Al Hikmah Melathen.

Dalam kunjungannya Kapolres Tulungagung beserta rombongan disambut langsung oleh Pengasuh Ponpes Al Hikmah Melathen KH. Hadi Muhammad Mahfudz juga biasa di panggil Gus Hadi

Kunjungan tersebut selain menjalin silaturahmi, juga untuk memohon doa restu kepada Gus Hadi yang juga sebagai Ketua Umum MUI Tulungagung agar pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang di wilayah Kabupaten Tulungagung berlangsung aman, tertib, dan damai. 

Kapolres Tulungagung beserta rombongan juga meminta agar para ulama turut mendoakan keselamatan dan keamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Tulungagung selama tahapan Pilkada 2024.

"Kami meminta dukungan doa agar pelaksanaan Pilkada ini bisa berjalan kondusif”,  ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi, Kamis ( 17/10/24).

Sementara itu Gus Hadi (Ketua Umum MUI Tulungagung) berpesan kepada masyarakat, kususnya warga Kabupaten Tulungagung untuk bersama sama menyukseskan pelaksanaan Pilkda 2024.

“Marilah Pilkada 2024 kita laksanakan dengan sebaik-baiknya jaga keamanan dan ketertiban penuhi aturan yang ada dihindari manipolitik”, ujarnya.

Kepada para calon serta pendukungnya,Gus Hadi meminta harus tetap baik-baik saja dengan menganggap itu sebagai kawan.

"Jangan anggap sebagai lawan kondusifisitas keamanan dan seterusnya jauh lebih penting dari segala-galanya oleh karena itu jaga terus keamanan seluruhnya”, tandas Gus Hadi.

Reporter : Ihwan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung