24 C
id

Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam


BONDOWOSO | Jatim.suarana.com - Satreskrim Polres Bondowoso, mendapat apresiasi dari masyarakat berkat pengungkapan kasus begal payudara yang belakangan meresahkan, terlebih kaum Hawa.

Gerak cepat Resmob dan unit PPA, tersangka begal payudara berhasil ditangkap 3 jam paska kejadian. 

Pelaku yang sangat meresahkan ini berinisial RP (25) warga Wringin Tapung Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.

Kronologi kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB seorang guru di Bondowoso inisial SN (32) melintas di Jalan Tasnan atau Utara Pemandian Tasnan Desa Taman Kecamatan Grujugan, Jumat (4/10/2024).

Korban SN pulang mengatarkan kue dari arah Grujugan. Sesampainya di hutan pinus korban berpapasan dengan pelaku. 

Kemudian pelaku putar balik dan membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Beat. 

Tersangka RP kemudian memepet korban dan meremas bagian dadanya menggunakan tangan kiri. Korban pun langsung meneriaki pelaku, hingga pelaku langsung melarikan diri. 

Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, SH, SIK menjelaskan, saat kejadian korban langsung melapor ke Polres Bondowoso. 

“Beruntung korban hafal ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib,”kata Kompol Dwi Okta Herianto, Senin (7/10).

Berbekal keterangan korban ditambah rekaman cctv, Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah kejadian. 

“Alhamdulillah sekitar Tiga jam kemudian pelaku berhasil diamankan,” jelasnya saat konferensi Pers di Mapolres Bondowoso.

Wakapolres Bondowoso menghimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi. 

Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya. 

"Ingat ciri nya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak," pungkasnya.

Dari hasil penyidikan, pelaku begal payudara tersebut disangkakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 penjara.

(Ihwan)


Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita