24 C
id

Oknum Ketua KONI Kota Probolinggo Terbukti Pengguna Sabu, Polisi Limpahkan ke Panti Rehabilitasi


SURABAYA | Jatim.suarana.com - Tanjung perak - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS). Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang mengandung zat metaphetamine dan diduga yang bersangkutan sudah menggunakan sejak lama.

Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak menemukan barang bukti SS saat penggerebekan. Penangkapan terhadap Ketua Koni Kota Probolinggo berinisial RJ, 47, dan temannya AA, 48, di kafe Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo, ini didasarkan pada pengembangan seorang pengedar asal daerah tersebut. "Ini hasil pengembangan dari pengedar di Surabaya dan Probolinggo, " kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhamd Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto 

Ia mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari seorang pengedar W, di Jalan Wonorejo, Surabaya. Pengakuan W ini, ia mendapat narkoba jenis SS dari seseorang berinisial EP, warga Jalan Letjen S Parman, Kota Probolinggo. "Kami lakukan pengembangan dari awalnya menangkap tersangka W kemudian ia mengaku membeli dari EP. Hasil interogasi, EP menjual sabu tersebut ke RJ dan AG," katanya.

Setelah diamankan, polisi melakukan penyidikan terhadap RJ dan AG. Pengakuannya mereka sudah menggunakan SS sejak lama. Sesuai dengan peraturan pemerintah, pengguna atau pecandu narkoba harus dilakukan rehabilitasi. Keduanya RJ dan AG akhirnya direhabilitasi sejak Selasa (15/10/24) kemarin.

Iptu Suroto mengungkapkan, hasil assesmen dengan Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Ketua KONI Kota Probolinggo direhab di RSJ Menur. Sementara temannya direhab di RSJ Lawang. "Pemisahan ini agar keduanya tidak bertemu dan benar-benar menjalani rahabilitasi dengan maksimal di sana," ungkapnya.

Reporter : Ihwan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung