24 C
id

Penyambutan Kedatangan Jenazah Almarhum Praka Anumerta Yudha Aji Prasetya di Bandara YIA Kulon Progo


KULON PROGO | Jatim.suarana.com - Kodim 0731/Kulon Progo dan Yonif 412/BES Kostrad Purworejo, Jawa Tengah, melaksanakan Upacara Penyambutan Kedatangan Jenazah Almarhum Praka Anumerta Yudha Aji Prasetya, di Area Incoming Cargo Bandara YIA Kulon Progo, Minggu (20/10/2024). 

Kedatangan jenazah Almarhum Praka Anumerta Yudha Aji Prasetya didampingi/diantar Pasiminlog Satgas Rajawali Lettu Inf Achmad Chaerul Annwar Humaidy 
 
Hadir dalam upacara penyambutan, Dandim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., beserta Pasipers Kapten Caj (K) Kelli Wijaya dan Danramil 02/Temon Kapten Czi Purnama, Wadan Yonif 412/BES Kostrad Kapten Inf Sofyan Ardiyanto, S.H., dan Danton Pimu/MA Yonif 412/ Kostrad Lettu Inf Rusmanto, Pasi Pers Brigif 6 Palur Kapten Inf Asep Sayfudin, Pasiminlog Satgas Rajawali Lettu Inf Achmad Chaerul Annwar Humaidy, Danton Ang/Kima Lettu Inf Sunariyo.
 
Bertindak sebagai Inpektur Upacara Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos., Perwira Upacara Pasipers Kapten Caj (K) Kelli Wijaya, Komandan Upacara Danton Pimu/MA Yonif 412/ Kostrad Lettu Inf Rusmanto.


Pukul 17.50 WIB jenazah Almarhum Praka Anumerta Yudha Aji Prasetya tiba di Bandara YIA Kulon Progo. Selanjutnya dilaksanakan prosesi Upacara Penyambutan Hormat Jajar, untuk memberikan penghormatan kepada almarhum. Selesai upacara, jenazah almarhum dibawa dengan menggunakan mobil ambulance meninggalkan Bandara YIA Kulon Progo menuju rumah duka di Dusun Wiramastra RT 02 RW.03, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, untuk dilakukan Upacara Persemayaman dan Pemakaman Secara Militer.
 
Almarhum Praka Anumerta Yudha Aji Prasetya anggota Yonif 412/Bharata Eka Sakti (BES) Kostrad ,Purworejo, Jawa Tengah, tergabung dalam Satgas Habema Rajawali Den 3, gugur ditempat tugas di ketinggian Paro Alfa/Brafo Distrik Kabupaten Nduga Provinsi Papua, pada hari Jumat 18 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIT. (Pendim0731).

Reporter : Ihwan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung