24 C
id

Polres Jember Raih Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia


JEMBER | Jatim.suarana.com - Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menerima penghargaan 'Kak Seto Award' dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) atas prestasinya sebagai Polisi Inspiratif. 

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap gagasan dan inisiatifnya dalam menciptakan program "Polisi Sahabat Anak" di Kabupaten Jember. 

Program itu dinilai dianggap berhasil memberikan edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak, serta mempererat hubungan antara Polisi dan generasi muda.

Penghargaan ini ditandatangani dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum LPAI, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog, yang akrab dikenal sebagai Kak Seto, dalam sebuah acara di Aula PB Sudirman, Pemkab Jember, Kamis (17/10/2024)

Dalam sambutannya, Kak Seto memuji inovasi dan dedikasi AKBP Bayu dalam mendekatkan kepolisian dengan anak-anak melalui program yang memberikan edukasi seputar hukum, disiplin, dan keselamatan. 

Program "Polisi Sahabat Anak" mencakup berbagai kegiatan, mulai dari kunjungan ke sekolah-sekolah, sosialisasi tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, hingga pencegahan tindakan kekerasan dan bullying. 

Program ini juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman di kalangan anak-anak dan memperkenalkan polisi sebagai sahabat yang melindungi dan mendukung mereka.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan. 

Ia mengatakan, penghargaan ini merupakan apresiasi bagi seluruh jajaran Polres Jember yang telah bekerja menjalankan program ini dengan sungguh-sungguh. 

"Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk melindungi dan mendidik anak-anak di Jember," ujarnya. 

Reporter : Ihwan 



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita