Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jatim Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jatim Suarana.com
Search
Home Berita Kriminal Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun
Berita Kriminal

Polres Ngawi Berhasil Ungkap Penipuan Online, 5 Tersangka Lancarkan Aksinya dari Dalam Lapas Madiun

Jatim.suarana.com
Jatim.suarana.com
14 Oct, 2024 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

NGAWI |Jatim.suarana.com - Lima orang diduga kuat sebagai pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10/2024) pekan lalu.
, 
"Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," tutur AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.

Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) bulan lalu menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering. 

Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering. 

Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.

Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai dan saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan.

Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, korban melakukan penelusuran. 

Ternyata dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU JL. Ir. Soekarno tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.

Merasa ada kejanggalan, karena dirinya (korban) dan sopir truk asli telah dikendalikan seseorang yang telah menguasai cabai kering tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi. 

"Merasa ada yang janggal, akhirnya korban melapor ke Polres Ngawi dan ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim," lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap bahwa pelaku adalah 5 (lima) orang Narapidana.

Mereka berinisial CAP (38) warga Gajahmungkur Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online tersebut bekerja sama dengan TJK (39) warga Nambangan Lor Kec. Manguharjo Kota Madiun berperan mencari armada.

Sementara IS warga Magetan sebagai penyambung, MWA (31) warga Prambon Kab. Sidoarjo berperan sebagai pembeli bernama Asep dan FP (34) warga Sidomulyo Krian-Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke Pembeli (DPS) di wilayah Sidoarjo.

Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau Handphone.

"Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," terang Kapolres Ngawi.

CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas adalah sebagai penggagas dari penipuan online, mengorganisir dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup whatsapp group “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.

13 (tiga belas) orang saksi telah diperiksa unit Reskrim Polres Ngawi dan barang bukti yang diamankan adalah 5 buah Handphone dari para pelaku, 4 (empat) buah HP dari saksi, 1 (satu) unit truk canter warna kuning dan158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering.

Sementara itu KPLP Lapas Kelas 1 Madiun, Aris Sakuryadi mengaku kecolongan adanya warga binaan Lapas kelas I Madiun yang melancarkan aksi penipuan online.

"Kami akui, kami kecolongan. Para pelaku mendapatkan HP dari napi sebelumnya yang sudah bebas," terang Aris Sakuryadi saat ditanya awak media terkait sarana HP yang digunakan para Narapidana.

Penyidik Polres Ngawi tidak melakukan penahanan karena 5 (lima) orang tersangka tersebut seluruhnya merupakan residivis Kasus Narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di dalam Lapas Kelas I Madiun

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Ngawi.

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Via Berita Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol

Jatim.suarana.com- 4.7.25 0
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana di Gempol
PASURUAN || jatim.suarana.com - Warga Dusun Kisik, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan digemparkan oleh peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi …

Most Popular

Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

29.6.25
Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4.7.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

4.7.25

Recent Comments

Editor Post

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

17.12.24
Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

5.1.25
Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

16.12.24

Popular Post

Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

Jaga Surabaya Kondusif, TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pasca Pengesahan Warga Silat

29.6.25
Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4.7.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

4.7.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jatim Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jatim menyajikan berita Jawa Timur terkini yang tajam, cepat, dan terpercaya. Ikuti info politik, hukum, budaya, dan peristiwa penting dari seluruh wilayah Jatim.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jatim Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap