24 C
id

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Delapan Pengendara Diamankan


SURABAYA|Jatim.suarana.com - Tanjung perak - Kepolisian terus menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah. Unit Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan hal yang sama. Aksi Balap liar di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Sabtu (12/10/2024) berhasil dicegah. Sebanyak delapan pengendara bersama sepeda motornya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Delapan sepeda motor disita oleh Unit Raimas saat membubarkan aksi balap liar ini. Kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Polisi langsung menggerebek remaja ini setelah start di Jalan KedungCowek, Surabaya, ini. "Kami hentikan sesaat setelah mereka mulai start balap liar," kata Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (13/10/24).

Beberapa kali aksi balap liar di lokasi tersebut. Beberapa kali remaja ini melakukan kucing-kucingan dengan anggota. Unit Raimas tak kehilangan akal, ia menempatkan anggota di sekitar lokasi dan melakukan pemantauan di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Hingga akhirnya datang puluhan remaja mengendarai sepeda motor.

Remaja ini menutup jalur cepat di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Saat mereka memulai start balapan, Unit Raimas langsung datang ke lokasi. Anggota langsung meringkus delapan sepeda motor beserta delapan pengendaranya. "Mereka tidak bisa mengelak karena kami datang saat mereka Balap liar," ujarnya.

Roni mengatakan, delapan pengendara akan dilakukan penindasan secara Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Setelah sidang, mereka baru diperbolehkan mengambil delapan sepeda motor yang disita oleh Unit Raimas ini. "Syaratnya sepeda motor harus dikembalikan sesuai dengan spesifikasi. Baru nanti kami serahkan kembali," terangnya. 

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita