24 C
id

TNI Bersama Masyarakat Penuh Semangat Bangun Jalan dan Rehab Masjid Pada TMMD Sengkuyung Kodim 0731/Kulon Progo



KULON PROGO | Jatim.surana.com - kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2024 Kodim 0731/KULON Progo, di Padukuhan Tegowanu, Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Minggu (06/10/2024), melanjutkan pengerjaan sasaran fisik berupa Rabat Beton Jalan, Rehab Masjid dan Pos Ronda, Pembuatan Gorong-Gorong dan Talut.

Disampaikan Babinsa Kaliagung Sertu Sugeng Rohmawardi, bahwa untuk pengerahan personel sjumlah 47 orang, dari Kodim 5 orang, Kanminvetcad 2 orang, Polres 2 orang, Teknisi 7 orang, Senkom 2 orang dan Warga 20 orang. Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, pengedropan material, penyiapan kayu/begisting rabat beton jalan, penyiapan cor gorong-gorong dan pengecoran jalan.

Pencapaian hasil pengerjaan Rabat Beton Jalan 440 m x 3 m x 0.12 m 5% atau sekitar 22 meter, Rehab Masjid Al-Iman 40%, Pembuatan Gorong-Gorong 4 titik 50%. Pembuatan Talut 90% dan Rehab Pos Ronda 0%. Untuk kegiatan non fisik yang direncanakan yakni Sosialisasi Wasbang, Penyuluhan Stunting, Kamtibmas dan Gulbencal belum dilaksanakan, jelas Babinsa.


Cuaca cukup mendukung, personel TNI, Polri, Senkom dan warga masyarakat penuh semangat bekerja, demi suksesnya pelaksanaan pembangunan jalan dan rehab Masjid serta sasaran fisik lainnya.  Harapan kita bersama seluruh sasaran fisik TMMD Sengkuyung Tahap IV TA 2024 Kodim 0731/Kulon Progo, di Padukuhan Tegowanu, Kaliagung, Sentolo dapat selesai seratus persen sebelum kegiatan ditutup pada tanggal 30 Oktober 2024, pungkas Babinsa, (Pendim0731).

(Ihwan)



Kami hadir di Google News
Dan jangan lupa ikuti Saluran WA
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung