24 C
id

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri


JAKARTA || Jatim.suarana.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolda dan beberapa Pati Polri. Kegiatan berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (29/11/2024).

"Bapak Kapolri memimpin dua acara, serah terima jabatan Kapolda dan Korps Raport kenaikan pangkat perwira tinggi Polri serta melantik Kapolda Papua Tengah dan Kapolda Papua Barat Daya" kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

Adapun Kapolri memimpin upacara sertijab Kapolda Kalsel, Sahlisosbud Kapolri dan Kapuslitbang Polri. Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini juga melantik Kapolda Papua Tengah dan Kapolda Papua Barat Daya.

Adapun nama-nama mereka yang dilantik dan melaksanakan Sertijab sebagai berikut:

- Irjen Winarto jabatan lama Kapolda Kalsel, jabatan baru penugasan pada Badan Intelijen Negara 

- Irjen Rosyanto Yudha Hermawan jabatan lama Wakapolda Kalsel, jabatan baru Kapolda Kalsel

- Irjen Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta jabatan lama Kapuslitbang Polri, jabatan baru Sahlisosbud Kapolri 

- Brigjen FX Surya Kumara jabatan lama Sespuslitbang, jabatan baru Kapuslitbang Polri 

- Brigjen Alfred Papare jabatan lama Wakapolda Papua Barat, jabatan baru Kapolda Papua Tengah 

- Brigjen Gatot Haribowo jabatan lama Danpasbrimob III Kopsbrimob Polri, jabatan baru Kapolda Papua Barat Daya

Selain melaksanakan sertijab, Kapolri juga memimpin kenaikan pangkat pada 26 Pati Polri yang terdiri dari dua Irjen menjadi Komjen, delapan Brigjen menjadi Irjen dan 16 Kombes ke Brigjen.

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung