24 C
id

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi


JAKARTA || Jatim.suarana.com - Ketua Umum (Ketum) Bhayangkari, Juliati Sigit Prabowo meninjau posko pengungsian bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Lewoingu Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/11/2024).

Ketum Bhayangkari ditemani dengan rombongan saat meninjau langsung posko pengungsian untuk korban bencana alam tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Ketum Bhayangkari meninjau beberapa titik yang dijadikan tempat warga untuk berlindung, seperti tenda-tenda darurat yang telah disiapkan seluruh stakeholder terkait. 

Ia berinteraksi kepada seluruh warga yang terdampak bencana alam erupsi tersebut. Mulai dari, ibu-ibu, relawan, petugas terkait hingga anak-anak. 

Di setiap tempat, Ketum Bhayangkari selalu menyempatkan untuk menghibur anak-anak yang menjadi korban. Ia menyapa dan berusaha menyenangkan mereka. 

Bahkan, dalam satu momen, Ketum Bhayangkari menghampiri anak-anak yang sedang asik bermain dengan mainannya. Anak-anak pun terlihat tersenyum ketika diajak interaksi. 

Pada kesempatan itu, Ketum Bhayangkari juga memastikan telah tersedianya program Trauma Healing untuk anak-anak maupun orang tua.

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung