24 C
id

Polda Jatim Terjunkan 780 Personel Debat Publik Kedua di Pilkada Jatim Berlangsung Aman


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengerahkan sebanyak 780 personel untuk pengamanan debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. 

Debat kedua Pilkada 2024 oleh Paslon Cagub - Cawagub Jatim  digelar di Grand City Convention Hall Surabaya, Minggu (3/11/2024) malam.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs.Imam Sugianto,M.Si didampingi Wakapolda Jatim,Brigjen Pol Pasma Royce dan pejabat utama Polda Jatim juga tampak hadir dalam debat tersebut.

Kepala Biro Operasi Polda Jatim, Kombes Pol Puji Santoso mengatakan, 780 personel Polda Jatim dibantu personel dari Polrestabes Surabaya, dibagi menjadi empat zona atau empat ring.

"Ring satu dilokasi debat, ring dua di transit, ring ketiga di area luar dan ring empat akses masuk menuju lokasi," ujar Kombes Puji, Senin (4/11/24)

Sebelum debat dimulai, Tim dari Jibom Gegana Satbrimob Polda Jatim, melakukan  sterilisasi.

"Sterilisasi ini memastikan kegiatan debat pilkada Jatim 2024 berjalan aman dan lancar," lanjut Kombes Puji.

Pelaksanaan debat kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024, yang dimulai pukul 19.30 WIB juga dihadiri pendukung ketiga pasangan calon.

Di tempat terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan,hingga selesainya depat publik Cagub Cawagub kedua kali ini berjalan aman, lancar dan kondusif.

"Alhamdulillah, sampai dengan selesainya kegiatan tadi malam, tidak ada kejadian menonjol dan semua berjalan kondusif," kata Kombes Dirmanto. 

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung