24 C
id

Polres Jember Berhasil Ungkap Curanmor, Tiga Tersangka dan 13 Unit Motor Diamankan


JEMBER | Jatim.suarana.com - Meski tengah fokus pada pengamanan tahapan Pilkada 2024, Polres Jember Polda Jember tetap menunjukkan kewaspadaan dan kecepatan dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukumnya. 

Baru - baru ini, tim Kalong Sat Reskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil menangkap Tiga orang pelaku yang diduga spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Jember. 

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Reskrim, AKP Abid Uwais Al-Qarni mengatakan, dari hasil Tiga tersangka pihaknya juga mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan ketiga pelaku.

"Dari Tiga tersangka juga kami amankan sebanyak 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan," kata AKP Abid Uwais Al-Qarni, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta mengejar barang bukti dan pelaku lain yang terkait.

"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk upaya mengungkap jaringan lainnya," kata AKP Abid Uwais Al-Qarni.

Ketiga tersangka saat ini sedang dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Jember Polda Jatim untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

  • Reporter : Ihwan 
  • Editor: Redaksi 





Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung