24 C
id

Polres Ngawi Gelar KRYD Jaga Kamtibmas Jelang Coblosan Pilkada 2024


NGAWI || Jatim.suarana.com – Polres Ngawi Polda Jatim dan Polsek jajaran menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) demi menjaga kamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024. 

KRYD dilaksanakan di beberapa tempat yang dinilai rawan gangguan kamtibmas dan tempat-tempat berkumpulnya warga serta patroli bersinggungan.

Hal itu guna mencegah adanya balap liar yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan memastikan kondusifitas menjelang coblosan Pilkada 2024.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menerangkan bahwa patroli ini sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.

"KRYD ini juga untuk mencegah balap liar yang dapat mengganggu kamtibmas," tutur AKBP Dwi Sumrahadi, Minggu (17/11/2024)

Patroli juga menyasar di lokasi yang sering dipakai nongkrong anak-anak remaja, gedung perkantoran, mesin ATM, pertokoan dan jalanan yang berpotensi digunakan balap liar serta tempat penjualan minuman keras.

"Lokasi yang rawan kriminalitas dan berpotensi menjadi sasaran tindak pidana kejahatan menjadi sasaran pengawasan patroli," lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

Patroli dilaksanakan secara humanis, dengan menyampaikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada warga yang masih nongkrong di jalan saat jam larut malam.

Dengan keberadaan personil di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menciptakan ketertiban, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas, di masa kampanye Pilkada serentak 2024. 

Reporter : Ihwan

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung