24 C
id

Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng

 

JAKARTA || Jatim.suarana.com - Mabes Polri sedang melakukan asistensi khusus terkait kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa tim asistensi telah diterjunkan untuk memastikan proses berjalan baik dan objektif.

“Sudah dilakukan asistensi dari Mabes Polri, di mana tim dari Itwasum Polri serta Divisi Propam Polri telah turun,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (26/11/2024).

Brigjen Trunoyudo memastikan bahwa asistensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dalam mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara komprehensif. 

"Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita harapkan akan memberikan suatu kontribusi yang objektif. Saat ini kita masih menunggu hasilnya,” tambahnya.

Polda Jawa Tengah juga telah mengkonfirmasi bahwa asistensi memerlukan waktu untuk memastikan setiap langkah sesuai prosedur. 

"Pelaksanaan asistensi membutuhkan waktu. Kita minta rekan-rekan dan masyarakat untuk bersabar hingga hasil asistensi diumumkan," pungkas Brigjen Trunoyudo.

Kasus ini mendapat perhatian dari Mabes Polri, dengan harapan bahwa antara Divisi Propam dan Itwasum Polri akan menghasilkan penanganan yang transparan dan dapat memberikan informasi  kepada publik. 

"Kami pastikan proses ini dilakukan sebaik mungkin, dan hasilnya akan disampaikan setelah semua tahapan selesai," tutup Brigjen Trunoyudo.

Reporter : Ihwan 


Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita