24 C
id

Polsek Semampir Amankan Seorang Residivis Pencurian Lempengan Plat Besi, Aksi Nekat Terungkap Berkat Rekaman CCTV


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Seorang residivis kembali beraksi mencuri lempengan besi di Jalan Bolodewo, Surabaya. Pria tersebut terekam CCTV saat mencuri lempengan besi yang sudah berada di dalam truk yang terparkir di depan gudang. Tersangka AF, 23, akhirnya diamankan Polsek Semampir usai mencuri lempengan besi seberat 470 kilogram.

Aksi tersangka ini diketahui setelah pihak gudang mengetahui ada lempengen besi yang hilang saat dikirim. Hingga akhirnya korban mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan menemukan tersangka warga Jalan Bolodewo, Surabaya, ini mencuri besi di truk yang terparkir. 

Tersangka ini residivis pencurian besi pada 2022 lalu. Ia pernah divonis satu tahun, kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (30/11/2024).

Kejadian tersebut diketahui sekitar 31 Oktober lalu. Pemilik besi mengetahui kehilangan tersebut kemudian mengecek rekaman CCTV di lokasi. Dalam rekaman tersebut, pencurian besi seberat 470 kilogram dilakukan pada 25 Oktober. Korban akhirnya melaporkan pencurian ini pada 2 November lalu. Tersangka kami tangkap di Jalan Bolodewo, Surabaya,  jelasnya.

Tersangka mencuri lempengan besi senilai Rp 3,5 juta. Lempengen besi ini diketahui berada di truk Jalan Bolodewo, Surabaya.  Truk tersebut terparkir di depan gudang dan hendak dikirim. Kami masih menyelidiki kemungkinan tersangka tidak hanya beraksi sekali saja. Karena ia residivis, ujarnya 

Reporter : Ihwan 

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung