24 C
id

Antisipasi Arus Balik Polres Probolinggo Buka Satu Arah Tol Fungsional Probowangi Segmen Kraksaan - Gending


PROBOLINGGO || Jatim.suarana.com - Setelah dibuka untuk arus mudik, kini jalur mudik tol fungsional Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi), kembali dibuka untuk arus balik secara satu arah dari Kraksaan menuju Gending. 

Pembukaan Tol Probowangi segmen Kraksaan-Gending secara fungsional pada arus balik diterapkan pada 28 Desember 2024 - 5 Januari 2025 pukul 06.00-16.00 WIB tepatnya di hari ke Delapan Operasi Lilin Semeru 2024.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Lantas AKP Anthonio Effan Sulaiman mengatakan, untuk periode arus balik, Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi akan beroperasi satu arah dari akses Gerbang Tol Kraksaan menuju Tol Gending. 

AKP Effan mengatakan, pada saat periode mudik, pengguna jalan tujuan Banyuwangi dapat melintas di jalan Tol fungsional satu arah dari Gending hingga exit Tol Kraksaan. 

"Untuk periode arus balik, pengguna jalan yang dapat melintas di Tol fungsional Kraksaan yakni pengguna jalan yang mengarah ke Surabaya," kata AKP Effan, Sabtu (28/12/2024). 

Lebih lanjut AKP Effan menambahkan, dipergunakannya Tol Fungsional Probowangi segmen Kraksaan bertujuan untuk membantu kelancaran lalu lintas, terutama dalam masa libur Natal dan Tahun Baru. 

"Kami berharap Tol fungsional Kraksaan dapat mengantisipasi kepadatan kendaraan di Kebupaten Probolinggo sehingga pengguna jalan dapat tiba di lokasi tujuan tanpa harus terkena macet," tutur AKP Effan. 

Selain itu AKP Effan juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo agar tidak melakukan konvoi saat malam pergantian tahun. 

"Kami himbau kepada semua warga agar merayakan pergantian tahun bersama keluarga dan tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu kamseltibcarlantas," pungkas AKP Effan. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita