24 C
id

Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Bhakti Sosial Sentuh Hati Buruh TKBM dan Paguyuban Bentor


SURABAYA|| Jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap masyarakat, Bhayangkari Cabang Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan bhakti sosial yang menyentuh hati banyak pihak. Acara ini berlangsung di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (24/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ari Bayuaji, jajaran pejabat utama Polres, Ketua Bhayangkari Ny. Meily William, Wakil Ketua Bhayangkari Ny. Isti Ari, anggota Polres serta 50 penerima manfaat, yang terdiri dari pekerja TKBM dan anggota Paguyuban Bentor.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menyampaikan rasa syukur dan harapan agar bantuan dari Bhayangkari Cabang Polres Tanjung perak, yang diberikan dapat bermanfaat bagi para penerima. 

"Kami berharap apa yang kami berikan, meskipun tidak seberapa, dapat menjadi berkah dan meringankan beban keluarga teman-teman. Kami juga mengajak semua pihak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," kata Iptu Suroto, pada Kamis 26 Desember 2024.


Puncak acara ditandai dengan penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan buruh TKBM dan anggota Paguyuban Bentor. Momen ini diwarnai rasa haru dan ucapan terima kasih dari para penerima, yang merasa dihargai dan diperhatikan oleh institusi kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, suasana aman dan penuh kekeluargaan tercipta, mencerminkan komitmen polisi untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

Kegiatan bhakti sosial ini tidak hanya menunjukkan sisi humanis Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tetapi juga menjadi inspirasi bahwa kepedulian kecil dapat membawa dampak besar bagi mereka yang membutuhkan. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita