24 C
id

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs Imam Sugianto,M.Si didampingi Waka Polda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce bersama pejabat utama (PJU) Polda Jatim, memimpin Upacara serah terima jabatan (sertijab) Irwasda Polda Jatim, di Gedung Patuh Lantai II, Mapolda Jatim, Senin (9/12/2024).

Kombes Pol Ary Satriyan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, kini resmi menjabat sebagai Irwasda Polda Jatim.

Sedangkan Brigjen Pol Moffan Kawanti, yang digantikan oleh Kombes Pol Ary Satriyan akan menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan mutasi jabatan ini merupakan hal yang wajar. 

Hal itu sudah biasa dilakukan dalam rangka penyegaran di tubuh Polri.

"Mutasi ini hal yang biasa dalam organisasi, sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi," kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (9/12/2024).

Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, dengan pergantian pejabat merupakan kebutuhan organisasi dan regenerasi kepemimpinan. 

"Diharapkan dalam pergantian jabatan mampu membawa ide baru dan menciptakan langkah kreatif dan inovatif dalam menjalankan roda organisasi untuk menghadapi tantangan tugas yang dinamis," pungkas Kombes Dirmanto. 

(Ihwan)

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung