24 C
id

Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI


JAKARTA || Jatim.suarana.com - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri deklarasi pembubaran
Jamaah Islamiyah (JI) dan ikrar setia kepada pancasila dari para mantan anggota Jamaah Islamiyah. Jenderal Sigit pun berterima kasih pada BNPT dan Densus 88 Antiteror yang dinilai telah bekerja keras merangkul mantan-mantan anggota Jl.

"Tentunya kami hari ini mewakili rekan-rekan semua, institusi Polri dan juga tentunya negara mengucapkan terima kasih, dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada kerja keras bersama dari teman-teman BNPT, Densus, dan kolaborasi yang sangat luar biasa dengan seluruh sahabat-sahabat eks Jamaah Islamiyah," jelas Jenderal Sigit di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (21/12/24).

Menurut Jenderal Sigit, BNPT dan Densus 88 Antiteror telah 45 kali menggelar pertemuan bersama eks anggota JI. Atas upaya pendekatan tersebut, para mantan anggota JI bersedia kembali ke ideologi Pancasila.

"Yang telah bekerja keras hampir 45 kali melaksanakan kegiatan pertemuan dan saat itu muncul kesepakatan dan ikrar bersama untuk bersama-sama kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya ini kabar yang sangat membahagiakan bagi kita semua," ujar Jenderal Sigit.

Jenderal Sigit menuturkan, seluruh pihak menyambut kembalinya para mantan anggota Jl tersebut.

Ia memandang, upaya merangkul mantan anggota Jl adalah bentuk kerja keras dalam membangun bangsa agar lebih baik. Kapolri pun mengungkapkan bahwa hal ini menggembirakan, terutama bagi aparat yang melakukan rangkaian pengamanan Hari Raya Natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Terima kasih atas kerja keras, atas semangat bersama. Dan mari kita bersama-sama bekerja keras membangun bangsa untuk menjadi negara yang maju menuju visi Indonesia Emas 2045," ungkap Kapolri.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita