24 C
id

Ops Lilin Semeru, Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan Pasca Natal di Tempat Wisata


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Menjelang pergantian tahun 2025, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim terus memperkuat pengamanan di berbagai titik strategis.

Pengamanan dilakukan di pusat perbelanjaan dan objek wisata yang dipadati pengunjung. 

Salah satu fokus utama adalah Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang menjadi salah satu destinasi favorit selama libur panjang.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan,S.I.K,M.H, M.Si melalui Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko mengungkapkan bahwa peningkatan pengamanan dilakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat yang berkunjung. 

"Pengamanan objek wisata kami pertebal dengan target utama yaitu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung wisata," kata AKBP Wimboko, Jumat (27/12/2024).

Mantan Kapolres Ponorogo ini mengungkapkan, penebalan personel di lokasi wisata diambil seiring lonjakan signifikan jumlah pengunjung di KBS selama masa liburan. 

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menempatkan personel di titik-titik rawan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban di tengah keramaian.

“Kami ingin kehadiran Polisi di lapangan tidak hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan suasana liburan berjalan kondusif," kata AKBP Wimboko.

Selain objek wisata, pengamanan juga diperketat di pusat perbelanjaan yang mengalami lonjakan pengunjung jelang tahun baru 2025.

AKBP Wimboko mengatakan langkah ini diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas, seperti pencopetan atau aksi premanisme, serta membantu pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

"Dengan sinergi bersama masyarakat, Polrestabes Surabaya Polda Jatim berkomitmen untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap aman dan nyaman hingga perayaan tahun baru 2025," pungkasnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita