24 C
id

Polda Jatim Perketat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru, Sejumlah Titik Dilakukan Penyekatan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Menyambut malam pergantian tahun baru 2025, Polda Jawa Timur memperketat pengamanan dan penyekatan di berbagai titik strategis.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mencegah potensi gangguan keamanan di wilayah Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin usai kegiatan rilis akhir tahun 2024 di Gedung Mahameru, Senin (30/12/24).

Dikatakan oleh Kombes Komarudin, penyekatan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk perbatasan provinsi dan jalur utama.

"Kami telah memetakan daerah rawan kemacetan dan potensi gangguan selama libur Nataru," ujar Kombes Komarudin.

Dikatakan oleh Kombes Komarudin, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan mencegah masuknya barang terlarang.

Selain itu, titik rawan kemacetan seperti Jalan Ahmad Yani Surabaya, Bundaran Waru Sidoarjo, dan Jalur Pantura Probolinggo juga mendapat perhatian khusus. 

Kawasan wisata populer, seperti Kawah Ijen dan Bromo, dipantau untuk mencegah gangguan selama liburan.

Pos pengamanan dan pelayanan didirikan di tempat ibadah, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat. 

Pos ini menjadi pusat koordinasi dan layanan bagi warga yang membutuhkan bantuan atau informasi.

"Kami berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,"tambah Kombes Komarudin.

Dengan pengamanan yang intensif, Polda Jatim optimistis perayaan pergantian tahun baru akan berlangsung aman dan nyaman. 

Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga ketertiban demi kelancaran perayaan.

"Mari rayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan tertib bersama keluarga," pungkasnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita