24 C
id

Polres Mojokerto Kota Dirikan Posko Tanggap Bencana dan Beri Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir


KOTA MOJOKERTO || Jatim.suarana.com - Sebagai wujud keperdulian bencana banjir yang terjadi, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menyalurkan bantuan berupa sembako kepada warga yg terdampak banjir serta mendirikan Posko Tanggap Bencana di Balong Cangkring, Kota Mojokerto, Selasa (10/12/2024).

Selain membagikan sembako, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H. diwakili Wakapolres Kompol Suwarno S.H. Bersama pejabat utama juga mendirikan Posko Tanggap Bencana yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para pengungsi yang terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat masih tergenang.

“Kami mendirikan Posko tanggap Bencana untuk memudahkan penanganan bagi warga yang terdampak dan memberikan bantuan berupa kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, dan obat-obatan bagi masyarakat yang terdampak,”ujar Kompol Suwarno.


Dalam penyaluran sembako tahap pertama ini, sebanyak 35 dus Mie Instan, 100 Kg Beras, 20 Dus Air Mineral, serta telur 2 krat dan obat-obatan telah telah didistribusikan melalui  Posko Tanggap Bencana Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

Sebelumnya Polres Mojokerto Kota telah membagikan nasi bungkus kepada warga yang terdampak. 

"Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga terdampak dan semoga banjir segera surut agar masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,"pungkas Kompol Suwarno. 

(Ihwan)

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita