24 C
id

Polres Ngawi Optimalkan KRYD Pastikan Kamtibmas Kondusif Pasca Pilkada


NGAWI || Jatim.suarana.com - Polres Ngawi Polda Jatim mengoptimalkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, pasca digelarnya Pilkada serentak 2024.

"Polres Ngawi meningkatkan KRYD demi menciptakan situasi yang kondusif, pasca digelarnya Pilkada serentak," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (3/12/2024)

Ia juga menerangkan bahwa patroli ini sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Polres juga Polsek jajaran yang bersiaga pada malam hingga menjelang pagi, sebagai antisipasi tindak pidana kejahatan.

Personil Polres Ngawi Polda Jatim juga memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ngawi

Kegiatan patroli ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasa lebih aman dengan adanya kegiatan patroli ini.

"Kami merasa lebih aman, nyaman dan tenang dengan kehadiran polisi," ucap Parno (47) salah satu warga yang sedang beristirahat di warung.

Diharapkan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya dengan cara melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di lingkungannya kepada polisi.

"Tujuan KRYD, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktifitas," pungkas Kapolres Ngawi.

(Ihwan)

Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung