JATIM
NASIONAL
0
SURABAYA || jatim.suarana.com - Berbagai akademisi terus menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan KUHAP ini dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat diranah pidana umum.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Sebut RUU KUHAP Bisa Ciptakan Dominasi Salah Satu Lembaga
SURABAYA || jatim.suarana.com - Berbagai akademisi terus menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan KUHAP ini dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat diranah pidana umum.
Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., mengungkapkan, RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujukan keadilan."Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. HAL INI bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga. "Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007," katanya
Ia menuturkan, jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b, disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Sehingga membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan, dimana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.
Radian juga menambahkan bahwa integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. "Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain," tegasnya.
Ia berpesan, reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi anta sub-sistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
"Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel. RKUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru," pungkasnya.
(Ihwan)
Via
JATIM