24 C
id

Ipda Purnomo, Polisi Baik Polres Lamongan, Bantu Warga Lumpuh Hidup Sebatang Kara


LAMONGAN || jatim.suarana.com - Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Ipda Purnomo, S.E, Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Lamongan Polda Jatim.

Ia kembali melakukan aksi mulia dengan membantu seorang warga bernama Nurrohman, seorang pria yang telah mengalami kelumpuhan bertahun-tahun dan hidup sebatang kara di Desa Botoputih, Kecamatan Tikung, Lamongan.  

Atas inisiatif pribadi yang penuh empati, Ipda Purnomo bersama perangkat desa setempat mengambil langkah nyata untuk memberikan kehidupan yang lebih baik bagi Nurrohman.

Melalui koordinasi dengan pihak desa, Nurrohman dibawa ke Yayasan Berkah Bersinar Abadi yang dimiliki oleh Ipda Purnomo akan merawatnya seumur hidup.  

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial kami kepada masyarakat. Bapak Nurrohman telah mengalami kondisi yang berat, dan kami tidak ingin membiarkan beliau menjalani kehidupan yang sulit tanpa dukungan,” ujar IPDA Purnomo, Jumat (24/1/25).

Aksi ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk warga Desa Botoputih, yang merasa terbantu dengan perhatian dan tindakan cepat yang diambil oleh IPDA Purnomo.

Tindakan ini mencerminkan kepedulian yang mendalam dan menunjukkan wajah humanis dari institusi kepolisian.  

Nurrohman kini telah diterima di yayasan tersebut dan akan mendapatkan perawatan serta pendampingan yang layak.

Kehadiran Ipda Purnomo dan perangkat desa Botoputih tidak hanya membawa perubahan nyata bagi Nurrohman, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus peduli terhadap sesama.  

Semoga aksi mulia ini menjadi contoh nyata akan pentingnya gotong royong dan kepedulian dalam membangun masyarakat yang lebih baik. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita