24 C
id

IPTU Dyah Ayu Mirda : Tiga hari libur Nasional Januari-2025, Pemohon SIM Bertepatan Libur Cuti Bersama Masih Bisa Diperpanjang


SURABAYA || jatim.suarana.com - Pemerintah telah menetapkan Tiga hari libur Nasional pada bulan Januari 2025 yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar. Hari libur ini adalah

1. Senin, 27 Januari 2025 yang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
2. Selasa, 28 Januari 2025 untuk merayakan Tahun Baru Imlek.
3. Rabu, 29 Januari 2025, sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Libur nasional ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperingati hari besar keagamaan dengan tenang dan khusyuk.

Dengan adanya libur atau cuti bersama yang berdasarkan Keputusan cuti bersama tertuang dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Awak Media menemui IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo mengatakan melalui IPTU Erwandi selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo serta Ipda Dani mengatakan Sabtu (25/01/2025), Dalam hal pelayanan publik, khususnya di pelayanan Satpas Colombo Surabaya yang berkaitan dengan hari libur cuti bersama atau libur Nasional, seluruh pelayanan Satpas SIM di Indonesia khususnya Satpas SIM Colombo Surabaya tutup untuk semetara waktu," katanya.

Lanjut kata IPTU Erwandi, pelayanan Satpas SIM Colombo di buka kembali untuk pemohon SIM Seperti biasa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, baik pemohon SIM baru atau Perpanjangan dan SIM Corner dan SIM Keliling.

"Bagi pemohon SIM Perpanjangan yang masa berlakunya habis bertepatan hari cuti bersama yaitu pada hari Senin 27, Selasa 28 dan Rabo 29 - Januari 2025, bisa di Perpanjang pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025," ujarnya.

Masih kata IPTU Erwandi, perlu di ketahui terkait pemohon Perpanjangan Khusus yang masa berlakunya habis pada hari Senin 27, Selasa 28 dan Rabi 29 - Januari 2025, di beri kesempatan untuk segerah melakukan perpanjangan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025.

"Jikalau tidak di perpanjang yang sudah di tentukan hari dan tanggalnya, maka SIM pemohon perpanjangan dinyatakan proses baru atau tidak bisa melakukan pengajuan proseses perpanjang," tegas Erwandi.

IPTU Erwandi dan selaku Kabsunit 1 dan di dampingi Kabsubnit 2 yakni Ipda Hariyo serta Ipda Dani menyapaikan, bagi pemohon perpanjangan yang masa berlakunya bertepatan di hari libur cuti bersama tidak perlu kuwatir, bisa Crocek di instagram Satpas Colombo.

"Perlu diketahui SIM yang mati lewat satu hari pun tidak bisa diperpanjang. Sesuai aturannya yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, "jika SIM mati lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus dengan mekanisme penerbitan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik lagi", khusus untuk yang bertepatan cuti libur bersama ada pengecualian," tutup Tim Kasubnit Satpas SIM Colombo dihadapan awak media.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita