24 C
id

IPTU Dyah Jajaran Satpas SIM Colombo, Bertekat Berusaha Sempurna Dalam Pelayanan Prima Untuk Pemohon SIM-KB


SURABAYA || jatim.suarana.com - Berkomitmen memberikan Pelayanan Standar Prima kepada pemohon Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).

IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., selaku Kanit Regident Satpas SIM Colombo, tepatnya di Jl. Ikan Kerapu No.2, RW.4, Perak Bar., Kec. Krembangan, Surabaya, mengatakan Sabtu (11/01/2024), Kami beserta jajaran pelayanan berusaha memberikan yang terbaik pelayanan untuk para pemohon SIM, baik itu pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan," ucapnya.

Lanjut kata Dyah Ayu, petugas Satpas SIM Colombo sesuai arahan pimpinan, wajib memberikan pelayanan ramah tama, transparansi pelayanan publik.

Keterbukaan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, itulah Visi dan Misi Kami dalam pelayanan di Satpas SIM Colombo," ujarnya.

Satpas SIM Colombo, masih lanjut kata Dyah Ayu, didukung sistem pelayanan berbasis teknologi, seperti antrean elektronik dan sistem informasi digital.

Satpas Colombo berusaha mengurangi durasi waktu tunggu pemohon SIM dan selain itu, suasana ruang pelayanan yang bersih, tertata, dan nyaman agar supaya pemohon tidak jenuh saat dalam proses pengajuan berbagai golongan SIM yang di ajukanya," ungkapnya.

IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., M.H., menambakan, Kami belum sempurna dalam pelayanan. Namun Kami bersama jajaran petugas Satpas Colombo bertekat dan berusaha menjadi sempurna dalam melayanani pemohon SIM di Wilayah hukum Satlantas Polrestabes Surabaya," tegasnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita