HUKRIM
JATIM
KEPOLISIAN
0
Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto
SURABAYA || jatim.suarana.com - Pada malam pergantian tahun baru 2025 menjadi mimpi buruk bagi empat pelaku kriminal di kota Surabaya, Setelah Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pemain perjudian online, pada Senin (30/12) malam.
Diketahui para pelaku yang berhasil diamankan, yakni MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23), kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kompol Didik Triwahyudi, Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya mengungkapkan keempat tersangka merupakan warga Surabaya yang diduga terlibat dalam pencurian tujuh unit sepeda motor di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
"Tak hanya itu, kedua pelaku MH dari catatan pihak kepolisian merupakan seorang residivis dalam kasus curanmor, sementara pelaku OK merupakan residivis kasus narkoba. Penangkapan ini membuktikan bahwa keduanya belum jera dengan hukuman sebelumnya," kata Kompol Didik.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap lokasi-lokasi pencurian yang dilakukan para pelaku diantaranya, wilayah Kenjeran mereka berhasil menggondol motor honda Vario, lalu di Granting Baru pelaku berhasil membawa kabur motor honda scoopy.
Tak berhenti sampai disitu komplotan itu juga menyasar di Kedinding Surabaya mereka berhasil menggondol motor beat yang terparkir didepan rumah, serta tidak kalah menakjubkan lagi di wilayah Sidoyoso Surabaya, komplotan itu berhasil menggondol tiga motor sekaligus dan di Kalijudan Madya Surabaya, target terakhir berhasil membawa kabur motor Scoopy.
Modus yang digunakan para komplotan cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan motor, bahkan ada yang berjalan kaki, mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi.
Setelah menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penjualan motor dibagi secara tidak merata. (MH) mendapat bagian terbesar, Rp1,5 juta, diikuti (RK) Rp700 ribu, (ST) Rp500 ribu, dan (OK) Rp400 ribu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, konsumsi narkoba, dan top up judi online.
Kapolsek memastikan bahwa keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan (⁹) tahun penjara, dan tiga pelaku lain RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat Surabaya, khususnya di wilayah Kecamatan Simokerto, agar memarkir kendaraan di tempat aman serta melengkapi dengan kunci ganda atau pengaman tambahan. Ini untuk menghindari kasus serupa," tutur Kompol Didik, kepada wartawan, pada Minggu (05/01/2025).
Penangkapan ini sekaligus menutup lembaran kelam para pelaku yang kini harus merayakan tahun baru 2025 di balik jeruji besi, Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Surabaya untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang masih mengintai.
Tim Anti Bandit Polsek Simokerto memastikan akan terus menjaga keamanan wilayah agar masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman.
(Ihwan)
Via
HUKRIM