24 C
id

Polda Jatim Terjunkan Tim Backup Polres Mojokerto Selediki Ledakan di Puri


SURABAYA || jatim.suarana.com - Polda Jawa Timur menurun tim untuk memback up Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap ledakan di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, mengatakan Tim terdiri dari Inafis, Labfor, Kedokteran dan Bidpropam Polda Jatim.

Sebelum dilakukan penyelidikan, Polda Jatim juga menerjun Tim Jibom Brimob untuk melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP).

Ledakan diduga berasal dari rumah salah seorang anggota Polisi yang berdinas di Polsek Dlanggu Polres Mojokerto.

Akibat ledakan tersebut 2 rumah rusak berat dan 2 rumah rusak ringan serta dua orang dikabarkan meninggal dunia.

"Kita sudah turunkan tim inafis, laboratorium forensik, kedokteran forensik dan Propam," kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (13/1/25).

Atas peristiwa ini Polda Jatim turut prihatin dan segera menindaklanjuti.

Sedangkan untuk penyebab ledakan tersebut, Kabidhumas Polda Jatim masih menunggu hasil penyelidikan dari Tim yang diterjunkan oleh Polda Jatim untuk melakukan pendalaman.

"Untuk rangkaian peristiwa nantinya akan dilakukan pemeriksaan mulai pemilik rumah, saksi yang mengetahui peristiwa itu, jadi tolong rekan - rekan media sabar dulu,"kata Kombes Dirmanto.

Sedangkan dua orang yang dikabarkan menjadi korban atas ledakan rumah tersebut bukan dari anggota Polri tetapi warga sipil.

"Iya dua orang itu bukan anggota polri tetapi warga sipil," kata Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini juga menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan kabar yang belum tentu kebenarannya terkait peristiwa ini.

"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan mohon menunggu hasil penyelidikan dari petugas," tegas Kombes Dirmanto. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung