Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jatim Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jatim Suarana.com
Search
Home HUKRIM JATIM Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk
HUKRIM JATIM

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Jatim.suarana.com
Jatim.suarana.com
10 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

NGANJUK || jatim.suarana.com - Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo. 

Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. 

"Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L," ujar AKBP Siswantoro.

Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16. 

"Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L," ujarnya.

Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO. 

Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar," pungkas Iptu Sugiarto. 

(Ihwan)
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79

Jatim.suarana.com- 6.7.25 0
Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79
SURABAYA || jatim.suarana.com - Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali menunjukkan wujud nyata kedekatan…

Most Popular

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4.7.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

4.7.25
Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

5.7.25

Recent Comments

Editor Post

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

17.12.24
Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

5.1.25
Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

16.12.24

Popular Post

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4.7.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

4.7.25
Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

5.7.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jatim Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jatim menyajikan berita Jawa Timur terkini yang tajam, cepat, dan terpercaya. Ikuti info politik, hukum, budaya, dan peristiwa penting dari seluruh wilayah Jatim.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jatim Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap