Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Jatim Suarana.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Jatim Suarana.com
Search
Home JATIM KEPOLISIAN Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
JATIM KEPOLISIAN

Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut di Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Jatim.suarana.com
Jatim.suarana.com
10 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SURABAYA || jatim.suarana.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu. 

Bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/1/2025), menjelaskan kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban. 

"Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 14 orang korban, 4 meninggal, 2 luka berat, sisanya luka-luka,"kata Kombes Komarudin.

Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. 

Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, saat Bus memasuki ruas Jalan Imam Bonjol, pengemudi baru mengetahui awal rem tidak dapat difungsikan. 

"Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama," jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. 

Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. 

"Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno," jelas Kombes Komarudin.

Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kadaluarsa," ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. 

Meski demikian, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang.

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Komarudin.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. 

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

"Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," pungkasnya. 

(Ihwan)
Via JATIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79

Jatim.suarana.com- 6.7.25 0
Polisi Hadir untuk Anak Negeri: Outbound Ceria Polrestabes Surabaya Warnai Hari Bhayangkara ke-79
SURABAYA || jatim.suarana.com - Dalam semangat memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali menunjukkan wujud nyata kedekatan…

Most Popular

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4.7.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

4.7.25
Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

5.7.25

Recent Comments

Editor Post

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Satu 1 Truk Box Bermuatan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

17.12.24
Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto

5.1.25
Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

Penutupan Kejurnas Karate INKANAS Kapolri Cup 2024, Wakakor Brimob Polri Apresiasi Sportivitas Atlet

16.12.24

Popular Post

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

Polres Pasuruan Gelar Sertijab dan Kenaikan Pangkat 60 Anggota

4.7.25
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Gabungan Awasi Pemberlakuan Jam Malam Anak Dibawah Umur

4.7.25
Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

5.7.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Jatim Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Jatim menyajikan berita Jawa Timur terkini yang tajam, cepat, dan terpercaya. Ikuti info politik, hukum, budaya, dan peristiwa penting dari seluruh wilayah Jatim.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Jatim Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap