24 C
id

Polres Tanjung Perak Gagalkan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan


SURABAYA || jatim.suarana.com - Tanjung Perak - Unit Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan rencana tawuran dua kelompok remaja. Sebanyak 5 remaja diamankan dari Jalan Sidotopo Sekolahan dan Jalan Pogot, Surabaya. Polisi juga mengamankan tiga buah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Kelompok remaja ini hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka diketahui bersiap di lokasi masing-masing. Unit Patroli Presisi Sat Samapta mengamankan dua remaja dari @teamorangkecilsurabaya dan tiga dari kelompok @misteri017 dan @suzuransurabaya.

"Kami amankan mereka dan kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Rony Faslah melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (26/1/2025).

Polisi mengamankan kelompok remaja ini bermula saat mendapat laporan dari warga. Warga ini mengirim pesan Whatsapp (WA) menyebutkan ada kelompok remaja di Jalan Sidotopo Sekolah, Surabaya membawa sajam. Polisi langsung bergerak di lokasi.

Saat berada di lokasi menemukan dua orang WR, 17, dan Y, 16, keduanya warga Semampir, Surabaya. Polisi juga mengamankan sebilah sajam jenis celurit saat itu. "Ketika kami interogasi mereka mengaku tergabung dengan kelompok @teamorangkecilsurabaya," ungkapnya.

Setelah itu, kedua remaja ini dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Unit Samapta kembali melakukan patroli dan menemukan konvoi remaja di Jalan Pogot, Surabaya. Tiga orang berhasil diamankan dengan dua sajam jenis celurit.

Sementara rombongan yang lain melarikan diri saat itu. Tiga remaja ini, MAP, 15, Tambaksari, Surabaya, FDA. 17, Porong, Sidoarjo, dan FGS, 18, warga Prambon, Sidoarjo. "Mereka mengaku bergabungan dengan kelompok @misteri017 dan @suzuransurabaya," ungkapnya.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita