HUKRIM
25
Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengeroyokan oleh Debt Collector di Depot Nasi Goreng
SURABAYA || jatim.suarana.com - Pada tanggal 20 Januari 2025 - Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Gedung Pesat Gatra pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 16.00 WIB. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, yang memberikan penjelasan mengenai kejadian yang menimpa korban TMY alias Gus Yasien, seorang advokat berusia 57 tahun.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon FA 03, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya. Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa Gus Yasien diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah debt collector yang ditugaskan untuk menagih hutang kartu kredit milik Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng tersebut.
“Korban dikeroyok hingga mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Akibat luka-lukanya, korban harus menjalani perawatan di RS PHC,” jelas Kombes Pol Luthfie.
Selain Gus Yasien, terdapat satu korban lainnya, APS (54 tahun), yang merupakan karyawan depot nasi goreng. APS juga mengalami kekerasan dan turut menjadi saksi dalam perusakan barang-barang yang terjadi di lokasi kejadian.
Kombes Pol Luthfie menambahkan, tidak hanya korban manusia yang menjadi sasaran, namun barang-barang milik pemilik depot, Abdul Proko Santoso, juga dirusak oleh pelaku. Tiga kursi plastik dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur di lokasi kejadian.
“Para pelaku datang ke depot tersebut untuk menagih hutang kartu kredit. Saat kejadian, Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, sedang berada di depot untuk membeli makanan. Tiba-tiba, Gus Yasien ditarik oleh salah satu pelaku bernama Nikson Brillyan Maskikit, yang mengaku sebagai koordinator penagihan,” ujar Kapolrestabes Surabaya.
Sebelum pengeroyokan terjadi, Gus Yasien dipaksa duduk oleh pelaku namun menolak, yang akhirnya memicu aksi pengeroyokan oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya. Para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan ini antara lain Nikson Brillyan Maskikit (32 tahun), Ando (24 tahun), RDK (19 tahun), yang diketahui menendang kaki dan pantat korban, serta ADE (30 tahun) yang menahan korban agar tidak bisa bergerak.
Kombes Pol Luthfie juga mengungkapkan bahwa kelima pelaku merupakan debt collector yang bekerja untuk PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.
Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah flashdisk yang berisi rekaman video pengeroyokan, sepotong jaket warna coklat, sepotong kemeja putih, tiga kursi plastik rusak, serta tempat sendok yang juga dalam kondisi rusak.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya dan mengungkap lebih lanjut mengenai rangkaian kejadian. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah maksimal tujuh tahun penjara.
“Para pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Kombes Pol Luthfie.
Reporter : Ihwan
Via
HUKRIM