24 C
id

Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Gandeng Untag Surabaya Gelar Edukasi Bahaya Judol


SURABAYA || Jatim.suarana.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, menggelar lomba video pendek bertema: "Bahaya Judi Online".

Lomba yang digelar dengan menggandeng Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini menyikapi fenomena maraknya judi online (Judol) di tengah masyarakat.

Untag Surabaya berperan sebagai tuan rumah, dengan seluruh rangkaian acara mulai dari seleksi video pada 6-10 Januari 2025, hingga pengumuman pemenang pada 13 Januari 2025.

Menariknya, lomba ini diselenggarakan tanpa dipungut biaya alias gratis, sehingga sukses menarik antusiasme ratusan peserta dari berbagai wilayah di Jawa Timur. 

Penjurian dilakukan oleh para ahli di bidangnya, seperti Totok Sumarno (wartawan senior yang pernah bekerja di Suara Surabaya), Selvy Wang (JTV), dan Yogi Raka Siwi, S.I.Kom (Direktorat Sistem Informasi YPTA Surabaya).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono H. K., S.I.K., M.Si mengatakan Lomba ini juga menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkreasi dalam menyampaikan pesan edukatif dan mendorong kesadaran akan dampak buruk judi online yang kian mengkhawatirkan. 

"Lomba ini adalah salah satu upaya Polda Jawa Timur untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online yang kini menjadi masalah serius," ujar Kombes Bagoes, Kamis (9/1/25).

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur ini menegaskan bahwa judi online ini sudah sangat marak di masyarakat, tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak sekolah. 

"Lewat lomba ini, kami ingin menggugah para sineas muda untuk berkarya, sekaligus mengajak masyarakat menjauhi judi online,” ujar Kombes Bagoes.

Selain terkait judi online, Kombes Pol Bagoes yang pernah menjabat pengawas penyidikan madya tingkat III Bareskrim Polri itu juga menyinggung berbagai isu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, hingga konten asusila. 

Ia mengungkapkan, ide kolaborasi dengan Untag Surabaya dipilih sebagai mitra, karena mahasiswa-mahasiswanya dikenal kreatif dan inovatif. 

"Semoga ide-ide rekan - rekan Mahasiswa dapat menjadi solusi nyata untuk mengatasi masalah ini melalui pendekatan digital,"ungkapnya.

Menurut Kombes Bagoes, para Mahasiswa memiliki potensi besar.

Kedepannya, diharapkan dapat membantu dalam penanganan judi online, baik dengan meredam maupun mengurangi jumlah orang yang terlibat di dalamnya.

Sebagai informasi, Puncak acara lomba dijadwalkan akan berlangsung pada 18 Januari 2025 di Ruang R. Soeparman Hadipranoto, Lt.9 Gedung Grha Wiyata Untag Surabaya. 

Sebelum acara puncak, tim Ditressiber, yang dipimpin oleh Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono H. K., S.I.K., M.Si bersama Kasubdit III Bantek Ditressiber, Kompol Fadillah L. K. Panara, S.IP., S.I.K., M.M., dan didampingi oleh Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI), Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA, melakukan survei venue.

“Untag Surabaya punya ruangan yang sangat bagus, dengan sound system yang luar biasa. Kami hampir tidak memerlukan tambahan apapun, mungkin hanya sedikit penyesuaian pada pencahayaan,” tegasnya.

Melalui lomba ini, diharapkan generasi muda, khususnya Gen Zi dan Gen Alpha, dapat memanfaatkan teknologi digital secara bijak. 

“Saya ingin mahasiswa kedepan lebih terbuka terhadap dunia digital, tetapi tetap memegang teguh nilai-nilai tradisional seperti etika, tata krama, dan sopan santun,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan pentingnya kesadaran akan hal-hal yang melanggar hukum, sehingga generasi muda dapat mengantisipasi dan membagikan pengetahuan ini kepada lingkungan
keluarga serta masyarakat sekitar. 

“Ilmu yang mereka dapat itu akan lebih berguna jika bisa disebarkan ke masyarakat luas,” pungkas Kombes Bagoes. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita