24 C
id

Bupati Terpilih H. Sugiri Sancoko Apresiasi Polres Ponorogo Kawal Pilkada Hingga Tuntas


PONOROGO || jatim.suarana.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo resmi menetapkan H. Sugiri Sancoko, SE, MM, dan Hj. Lisdyarita, SH, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. 

Penetapan ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Gedung Sarana Praja, Jumat (7/2/2025).  

Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Ponorogo, Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Ponorogo, pasangan calon, perwakilan partai politik, pemantau pemilu, serta berbagai organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, HMI, PMII, GMNI, IMM, IKAPMII, KAHMI, dan PAGMNI.  

Pada Rapat Pleno Terbuka sejumlah personel Polres Ponorogo Polda Jatim juga disiagakan untuk mengawal dan memberikan jaminan keamanan.

Bupati terpilih Sugiri Sancoko menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses demokrasi ini. 

Ia juga mengapresiasi Polres Ponorogo dan jajarannya yang telah mengawal tahapan Pilkada 2024 hingga tuntas.

“Kami apresiasi dan berterimakasih kepada Polres Ponorogo yang bekerja keras dalam pengawalan dan pengamanan selama tahapan Pilkada," ungkap Sugiri Sancoko.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, berkat sinergi semua pihak, Pemilukada 2024 di Ponorogo berlangsung aman dan kondusif.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung paslon yang telah menjalani proses ini dengan damai," ungkapnya.  

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor 11 Tahun 2025 dari KPU kepada pasangan calon terpilih, disaksikan oleh Forkopimda Ponorogo. 

Penetapan ini menandai berakhirnya proses panjang Pemilukada 2024 dan menjadi awal perjalanan baru bagi kepemimpinan Kabupaten Ponorogo ke depan.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita