24 C
id

Hari Kelima Ops Keselamatan Semeru 2025, Polresta Malang Kota Maksimalkan Teguran Presisi


KOTA MALANG || jatim.suarana.com -  Polresta Malang Kota terus melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2025, salah satunya dengan menggelar Penertiban Lalu Lintas (Penling) di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, pada Jumat pagi (14/02/2025).

Ops Keselamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Operasi ini dipimpin oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, S.I.K., didampingi Iptu Dina Fitria Setiyaningrum, S.A.B., M.Hum., beserta anggota Unit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota.

Dalam operasi ini, petugas tidak hanya memberikan imbauan langsung, tetapi juga membagikan brosur Ops Keselamatan Semeru 2025 sebagai upaya sosialisasi kepada masyarakat yang sulit dijangkau dalam kegiatan sosialisasi langsung.

"Saat ini kami berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, jika masih ada yang membandel dikemudian hari, tetap melanggar atau mengabaikan teguran ini, kami akan bertindak tegas" ujar Kompol Agung.

Selain edukasi dan sosialisasi, Operasi Keselamatan Semeru 2025 juga berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga hari kelima operasi, Satlantas Polresta Malang Kota memantau pelanggar dan yang sudah terdeteksi melalui ETLE Statis ada 12 kasus, sementar ada untuk pelanggaran yang terdeteksi melalui ETLE Mobile ada 3 kasus.

Personel yang melaksanakan Ops Keselamatan Semeru juga memberikan teguran presisi sebanyak 941 pengguna Jalan raya, jadi untuk lima hari Ops Kesemalatan semeru 2025 ini, Satlantas POlresta Malang Kota sudah melakukan 956 tindakan.

“Kami juga meningkatkan pengawasan, serta efektivitas operasi, sebagai bentuk keseriusan kami untuk meminimalisir pelanggar dan juga mengurangi fatalitas Korban kecelakaan.” Jelas Kompol Agung.

Ia mebambahkan bahwa selama Ops Keselamatan Semeru berjalan ada dua kecelakaan, korban hanya mengalami luka ringan, dan kerugian materi, untuk jumlah korban meninggal nihil, pabila dibandingkan dengan hari yang sama pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024 mengalami Tetap

Polresta Malang Kota resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita" selama 14 hari, yakni sejak 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Idul Fitri 1446 H.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang memiliki fatality rate tinggi di Kota Malang.

“Operasi ini juga menjadi persiapan menjelang Operasi Ketupat 2025 saat Idul Fitri. Harapannya, saat memasuki bulan puasa, tingkat fatalitas kecelakaan menurun dan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas,” ungkap Kompol Agung Fitransyah pada Senin (10/02/2025).

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Semeru 2025 memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, menegaskan bahwa melalui operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan serta semakin disiplin dalam berlalu lintas. Selain itu, setiap hasil operasi akan dianalisis dan dievaluasi untuk memastikan efektivitas di lapangan.

"Kami berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan berbagai langkah strategis guna menekan angka kecelakaan di wilayah ini,” imbuhnya.

Dengan pelaksanaan operasi ini, Polresta Malang Kota berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan dan lalu lintas di Kota Malang semakin tertib serta kondusif.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita