24 C
id

Kapolri: Selamat Menjalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan


JAKARTA | jatim.suarana.com - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia. Bulan Suci Ramadhan adalah momentum yang dinanti-nantikan dan dirindukan umat Muslim.

Berbagai lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an akan selalu mengalun merdu di seluruh penjuru negeri.

“Ramadhan telah hadir. Ramadhan telah hadir membawa damai penuh ampunan, menjadi momentum beribadah kepada Sang Pencipta,” ungkap Jenderal Sigit, Jumat (28/2/25). 

Jenderal Sigit menuturkan, Bulan Ramadhan membawa kehangatan karena banyaknya insan manusia yang menebarkan kebaikan. Saling berlomba-lomba berbuat kebaikan penuh manfaat, untuk mendapatkan ridho-Nya. 

Di momentum ini, ungkap Kapolri, momentum bulan Ramadhan ini sekaligus perekat persaudaraan dengan sesama, saling melengkapi, saling menjaga, saling menguatkan. Menjadikan kebersamaan membangun bangsa menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045.

“Atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1446 H. Semoga keberkahan dan ampunan senantiasa menyertai kita semua,” ujar Kapolri.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hari pertama Ramadhan 1446 H/2025 dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Hal itu diputuskan dalam sidang yang dihadiri sejumlah pihak.

Keputusan ini berdasarkan hilal di sejumlah daerah yang menjadi lokasi pemantauan. Kemenag menggunakan dua metode yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung hilal). 

“Dipastikan dalam sidang bahwa 1 Ramadhan ditetapkan besok, insya Allah tanggal 1 Maret 2025 ya bertepatan 1 Ramadhan 1446 Hijriyah,” ungkap Menteri Agama Nasarudin Umar, Jumat (28/2/25).

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita