24 C
id

Ketua YKB Jatim Salurkan Makan Bergizi Gratis di Situbondo dan Bondowoso


SITUBONDO || jatim.suarana.com - Puluhan anak-anak TK Kemala Bhayangkari 28 Situbondo tampak ceria dan senang saat mendapatkan makan bergizi gratis dan juga kotak jajan hingga alat tulis dari Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Jawa Timur Ny. Ade Imam Sugianto.

Istri dari Kapolda Jatim,Irjen Pol Imam Sugianto tersebut membagikan makanan bergizi bersama Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Timur, Jumat (7/2/2025).

Ny. Ade Imam Sugianto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di beberapa wilayah di Jawa Timur itu bertujuan untuk turut mensukseskan program pemerintah dalam pemberian makan bergizi gratis kepada para pelajar.

"YKB Daerah Jawa Timur berkomitmen turut mensukseskan program pemerintah yaitu pemberian makan bergizi gratis," ujar Ny. Ade Imam Sugianto saat berbagi makanan bergizi di TK Kemala Bhayangkari 28 Situbondo.

Dalam kegiatan tersebut, Ny. Ade Imam Sugianto juga didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Situbondo Ny. Cania Rezi Dharmawan.

Selain di Situbondo, rombongan Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jawa Timur juga berbagi makanan bergizi di TK-KB Kemala Bhayangkari 25 Wonosari Bondowoso.

Di Kabupaten Bondowoso Ketua YKB Jatim Ny. Ade Imam Sugianto disambut oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono didampingi Ketua Pengurus YKB Cabang Bondowoso, Ny.Abel Harto Cahyono.

Istri Kapolda Jatim,Irjen Pol Imam Sugianto tersebut juga memberikan bantuan sosial kepada guru dan karyawan sekolah sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga pendidik.

“Kegiatan ini juga wujud nyata dukungan Bhayangkari terhadap dunia pendidikan," pungkas Ny. Ade Imam Sugianto.

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita