24 C
id

Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mitigasi Kamtibmas Menjelang Ramadan, 10 Pemuda Pesta Miras Diamankan


SURABAYA | jatim.suarana.com - Tanjung perak - Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan mitigasi kamtibmas dengan menggelar patroli dan berhasil mengamankan 10 pemuda yang sedang pesta minuman keras (miras) di sentra kuliner sekitar Wisata Religi Sunan Ampel, Rabu (19/2/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi kamtibmas menjelang Ramadan. 

"Berdasarkan laporan masyarakat, petugas kami bergerak cepat menindaklanjutinya dan mengamankan sejumlah pemuda yang sedang pesta miras, " ujarnya, Kamis (20/2/2025). 

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 botol arak Bali, 1 botol miras jenis Guinness, dan 1 buah gelas sloki. Kesepuluh pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka dilakukan tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya. 

Iptu Suroto menambahkan Unit Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus melaksanakan patroli harkamtibmas di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya gangguan kamtibmas, termasuk antisipasi aksi 3C (curat, curas, dan curanmor) dan kejahatan lainnya. 

"Dengan upaya preventif yang kami lakukan ini diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan, " pungkasnya. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita