24 C
id

Polres Ngawi Amankan Tersangka Curanmor Modus Badut Keliling



NGAWI || jatim.suarana.com - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus operandi unik, yaitu menyaru sebagai badut keliling.

Pelaku berinisial S bin PS (alm), berusia 49 tahun warga Kecamatan Krandegan Kab. Grobogan, Jawa Tengah.

Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada media di Polres Ngawi Polda Jatim, Sabtu (01/2/25).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan," kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat pemilik kendaraan mendengar suara motor dinyalakan, pemilik melihat pelaku membawa kabur motor tersebut. 

Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas Polres Ngawi.

Pelaku yang berprofesi sebagai badut keliling, melakukan aksinya setelah selesai bekerja dengan target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan selanjutnya bila situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Pelaku pernah ditahan di Sragen, dan untuk wilayah Ngawi, aksinya dilakukan di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe," lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan warna, satu mesin motor Honda Supra dan helm serta dokumen kendaraan.

"Kami terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1/3," terang AKP Joshua Peter Krisnawan.

Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna menghindari kejadian serupa. 

(Ihwan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung